- Korupsi
Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama
yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi
tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap
hak ekonomi dan hak sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi,
pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk
lembaga untuk membantu mengatasi korupsi. Lembaga yang sampai saat ini
masih melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan
Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara independen dan
mempunyai kewenangan yang sangat luas. Kewenangan yang luas meliputi
Koordinasi dangan instansi lain, supervisi, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, pencegahan dan monitoring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar